Kemenkeu Setor Rp6 Triliun ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Modal Awal Dana JKP

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyebutkan jika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengikutkan modal sebesar Rp6 triliun dana JKP (Agunan Kehilangan Tugas) ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

“Jadi dana awalnya itu di tahun kemarin Rp6 triliun ditempatkan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan arah, agar BPJS Ketenagakerjaan itu selanjutnya mengurus dana awalnya itu untuk membayar jika ada karyawan kita alami kehilangan tugas,” bebernya dalam pertemuan jurnalis APBN Kita, Selasa (22/2).

Suahasil menjelaskan, tahun kemarin pemerintahan telah mengurus dana pungutan Rp825 miliar. Untuk 2022 ini, pungutan pemerintahan sejumlah Rp973 miliar yang diharap tetap berguling dan berkembang.

Dana itu disiapkan untuk beberapa karyawan yang terserang penghentian hubungan kerja (PHK) dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker: Pemerintahan Akan Koreksi Ketentuan JHT

“Setiap karyawan kita alami kehilangan tugas dan tercatat di BPJS ketenagakerjaan, karena itu memperoleh hak kehilangan berbentuk agunan kehilangan tugas,” paparnya.

Suahasil mengeklaim, beberapa karyawan ter-PHK tidak kehilangan haknya karena masih tetap di-cover JKP, walau tidak dapat seutuhnya cairkan dana Agunan Hari Tua (JHT).

“Sementara yang JHT-nya selanjutnya dapat digunakan diatur terus, supaya benar betul penuhi maksudnya yakni sebagai agunan hari tua, yakni diambil di saat hari tuanya,” tutur ia.

Kementerian Ketenagakerjaan pastikan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang penuhi syarat dapat lakukan claim faedah program Agunan Kehilangan Tugas (JKP) per 11 Februari 2022. JKP ditujukan untuk karyawan/pekerja yang alami Pemutusan Jalinan Kerja (PHK) dengan faedah berbentuk uang kontan, info pasar kerja, dan training kerja.

Hotman Paris Tantang Menaker Diskusi Terbuka masalah JHT, Ini Argumennya

“Berdasar penghitungan aktuaris, tahun 2022 ini bakal ada sekitaran 629.000 yang menerima faedah JKP,” tutur Kepala Agen Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, Jakarta, Selasa (22/2).

Chairul menerangkan, walau belum dikeluarkan dengan cara resmi, program JKP telah berlaku dan bisa dirasa faedahnya oleh warga semenjak 11 Februari 2022.

“Sebetulnya JKP akan disahkan ini hari, tetapi karena ada pemikiran tehnis karena itu acara pengesahan akan direncanakan ulangi. Walau demikian, program JKP telah jalan dan bisa di-claim faedahnya per 11 Februari 2022 ini,” terangnya.

Sumber : merdeka.com